SAD Pemerkosa Anak Divonis 3 Bulan Oleh Hakim Kejaksaan Tebo Akan Banding

Penuntut Umum Kejaksaan Negri Tebo Hari Anggara

Kerisjambi.id-TEBO-Pasca putusan Terdakwa pemerkosa anak Budi suku anak dalam (SAD) divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Pegadilan Negri (PN) Tebo Kejaksaan Negeri Tebo nyatakan akan banding  hal ini disampaikan oleh kasi Intel Kejaksaan Negri Tebo Febrow melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa, (12/12/2023).

"Bandingnya sudah kita nyatakan dan besok Rabu  kita gelar releasnya," ujar Kasi Intel Febrow.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Budi, warga suku anak dalam ( SAD)  di Kecamatan VII Koto Ilir,  menuai polemik pasca divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tebo yang diketuai oleh Diah Astuti Miftafiatun SH, yang juga menjabat sebagai ketua PN Tebo, dianggotai oleh Rintis Chandra SH.MH, serta Julian Leanardo Marbun S.H yang juga menjabat sebagai Humas PN Tebo.

Untuk diketahui hakim memvonis terdakwa Budi 3 bulan penjara dengan alasan Sosiologis apabila menghilang dari kelompoknya selama satu tahun dianggap telah meniggal dunia. Dan Budi (SAD) oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak, sedangkan JPU Kejaksaan Negri Tebo Hari Anggara, menuntut terdakwa 7 Tahun penjara denda sebesar Rp 30 Jt dan minimal 5 Tahun penjara.


Redaksi
Tags