Balon Bupati Kerinci, Cori Siska Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jambi

Kerisjambi.id - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Cori Siska Melaporkan akun Facebook atas nama inisial DV dan LL ke Polda Jambi, saya rasa tidak sesuai apa yang diberitakan di sosial media terkait hal yang tidak jelas dan ujaran penuh kebencian tentang saya, makanya saya laporkan ke Polda Jambi Dengan adanya berita tersebut disinyalir upaya untuk memprovokasi masyarakat kerinci Ujarnya". Minggu 10/12/23

Juga terkait berita yang tidak jelas tersebut adalah langkah yang memicu semangat saya untuk selalu berbenah dan berbuat kebaikan untuk kabupaten Kerinci terkhususnya, semangat juang akan selalu saya tanamkan demi menciptakan kabupaten kerinci yang lebih baik Ungkapnya".

Cory Siska mengajak masyarakat kerinci untuk berhati-hati menggunakan media sosial, fungsi media sosial adalah wadah untuk kita bertukar informasi yang Positif bukan ajang untuk pencemaran nama baik dengan sesama Tutupnya".