ATH : Komit Dengan Keterbukan Informasi, Seluruh OPD di Sarolangun Teken Fakta Integritas

 

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi di Dampingi oleh Zamharil Korbid Penyelesaian Sengketa menghadiri Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sarolangun pada acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Penandatangan Fakta Intergritas bagi Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 yang digelar di Aula Kantor Bupati Sarolangun pada Selasa (5/12).

Acara tersebut dibuka oleh langsung Pj.Bupati yang diwakili oleh Muhamad,SA.g.M.Si Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan 

Dalam laporannya Kadis Kominfo Ahmad Nasri,SH menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun memahami dan menjalankan amanah UU KIP.

Terutama dalam hal penyediaan, pengelolaan dan penyimpanan informasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana.  

Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi mengapresiasi kegiatan ini,kami menilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Sarolangun dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan baru satu-satunya Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Jambi yang melakukan penandatanganan Fakta Integritas dalam mewujudkan keterbukaan informasi Publik, moga kegiatan ini tidak hanya sebatas serimonial saja, tapi harus dilaksanakan, idealnya seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi ini melakukan hal yang sama.

Sementara itu Zamharir Komisioner KI Jambi yang menjadi Narasumber pada acara tersebut menyampaikan bahwa pentingnya keterbukaan informasi saat ini dan dihdarapkan kepada PPID Pelaksana untuk dapat melakukan koordinasi kepada PPID Utama dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses informasi. Hal lain yang juga tidak kalah penting Pemkab Sarolangun harus melakukan Uji 

Kosrkuensi atas informasi-informasi yang dikecualikan.