Samsul menambahkan informasi pemilu seperti DPT sangat diperlukan bagi parpol saat ini, informasi-informasi pemilu yang lain juga perlu disampaikan secara lengkap dan update ke masyarakat.
Syawaludin Komisioner KI Pusat Republik Indonesia menjelaskan bahwa untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas tentu penyelenggara pemilu harus menyampaikan informasi-informasi Pemilu dan pemilihan secara transparan, akurat , benar dan tidak menyesatkan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya yakni Perki Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Rofiqoh Febrianti Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa bawaslu telah semaksimal mungkin menyampaikan informasi pemilu ke masyarakat komitmen ini kami buktikan dengan perolehan predikat Informatif pada monev yang dilaksanakan oleh KI Jambi Tahun 2023.Tidak hanya itu saja kami juga menganggarkan secara khusus setiap tahunnya dukungan anggaran keterbukaan informasi.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua KI Jambi menuturkan secara kelembagaan KI setiap tahunnya juga melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kepada Badan Publik , termasuk salah satu badan publiknya penyelenggara pemilu ( bawaslu & KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota) sebagai upaya melihat sejauh mana Badan Publik tersebut memiliki komitmen dalam menjalankan amanah UU KIP. KI yang memiliki tugas utamanya menerima,memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik, maka dari tentu KI siap jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan sengketa informasi pemilu.