Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar malam penganugrahan keterbukaan informasi tahun 2023 pada Rabu Malam (15/11) di Hotel Wiltop. Ini setelah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi yang dijalankan badan public sebagai implementasi penerapan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan dari 180 badan publik disurati untuk mengikuti monev ini, yang berhasil meraih predikat informatif ada 26 badan publik, menuju informative 3 badan publik dan 22 badan publik masih meraih cukup informative. Sisanya masih kategori kurang informative.
Mereka dikelompokkan dalam 7 kategori yakni PPID Utama 11 kab/kota, Perangkat daerah Provinsi, BUMD, Instansi vertical Provinsi, Instansi Vertikal Kabupaten, SMA/SMK, dan Desa.
“Dari 35 PD di Jambi, hanya 3 yang informatif yakni Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan, 3 cukup yakni Dinas LH,RSJ dan Satpol PP. informative, 29 perangkat lainnya masih kurang informative. Untuk PPID Utama Kabupaten kota, 11 daerah, hanya 4 yang informative yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi, 1 menuju informative Kabupaten Tebo dan 3 cukup informative yakni Sarolangun, Merangin, Kerinci dan 3 lainnya masih kurang informatif yakni Batang Hari, Tanjab Barat dan Bungo. Sementara untuk instansi vertical provinsi dari 13 yang kami undang, 8 yang berpartisipasi dan semuanya informative,” katanya.
Kami berharap dukungan dari Gubernur Jambi dan seluruh bupati dan walikota Jambi untuk memberikan stressing bagi OPD agar menjadi keterbukaan informasi sebagai indicator kinerja utama. Karena salah satu wujud good governance adalah tranparansi dari penyelenggara pemerintah dalam hal ini badan publik. Kami ucapkan selamat & sukses bagi yang memperoleh kategori informatif mudahan yang belum dapat bisa memperbaiki untuk tahun-tahun mendatang.