Sidang di KI,MK Perintahkan BPN Tanjabtim Uji Konsekuensi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang pertama penyelesaian sengketa informasi antar KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Senin 11 September 2023 di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi yang pertama ini agendanya pemeriksaan legal standing para pihak, karena termohonnya menyampaikan bahwa informasi yang di mohonkan sebagai informasi yang dikecualikan maka tidak perlu adanya upaya mediasi dalam perkara ini, langsung ke sidang ajudikasi. Setelah membacakan ringkasan permohonan ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa inti dari informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon yaitu meminta bukti dokumen sanggah dari Job Hess Jambi Merang yang telah meminta pihak BPN untuk menunda penerbitan sertifikat pada suatu objek kepemilikan tanah, termohon dalam hal ini menjelaskan atau mengklarifikasi terkait informasi yang dimohonkan tersebut, menurut termohon informasi yang diminta tersebut termasuk sebagai kategori informasi yg dikecualikan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN No 32 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik, atas dasar hal tersebut Majelis Komisioner ( MK) perintahkan termohon untuk melakukan uji kosekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, Uji kosekuensi dimaksud bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum termohon yang menyebutkan bahwa informasi yang dimohonkan tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Uji kosekunsi ini memang di atur dan dibolehkan dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), setiap badan publik bisa menutup suatu informasi yang sifatnya terbuka menjadi informasi yang tertutup dengan melakukan uji kosekuensi, jika suatu informasi tersebut di buka kepublik lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka informasi tersebut bisa ditutup dengan mekanisme uji kosekuensi, untuk itu badan publik wajib hukumnya melakukan uji kosekuensinya sebelum menyatakan atau menutup suatu informasi tersebut.
Setelah mengali informasi dari para pihak Majelis Komisioner akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan sampai pada tanggal 18 September 2023.
Pada sidang kedua nanti agendanya pembuktian dan pendalaman alat-alat bukti dan saksi-saksi jika ada dari para pihak.