Uang Keberangkatan Umroh Diduga Digelapkan, PT Andalus Katakan Pihaknya Juga Merasa Dirugikan

Ilustrasi (Sumber Google)

Kerisjambi.id-
TEBO-Soal uang keberangkatan umroh yang diduga digelapkan oleh Herdin Hidayat Leader PT Andalus Al Haramain Group Cabang Jambi. Pemilik PT andalus mengatakan bahwa mereka juga merasa dirugikan oleh oknum tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Roni sebagai anak dari Saudari Minariyah pemilik PT Andalus sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi sudah melayangkan somasi kedua dan saat ini sedang diproses.

Menurut Roni, Herdin hidayat sebagai freelance bukan bagian dari PT Andalus Harmain Group dan baru beberapa bulan membawa nama PT Andalus di Kabupaten Tebo.

"Kebetulan si Herdin ini Freelance bawa nama travel umroh PT Andalus Haramain Group Cabang Jambi, pertanggungjawabanya si Herdin sendiri lah, tidak ada transaksi uang itu kepada ibu saya, saya punya bukti semua prinsipnya saya siap keranah hukum," kata Roni saat dikonfirmasi Selasa (29/8/2023).

Dijelasakanya ini bermula dari salah satu Ustadz AZ (inisial) yang turut menjamin herdin sebagai penangung jawab Jamaah yang didaftarkan atas nama PT Andalus Al Haramain Group.

Dalam chat saudara AZ kepada pemilik PT andalus sudara Herdin yang akan mengatur jadwal keberangkatan para calon jamaah nantinya dan menjamin semuanya berjalan sesuai prosedural.

"Untuk daerah Tebo sekitarnya saya tetap bertangung jawab atas jamaah ini dan manasik pun gratis akan saya laksanakan... itu komitmen dari awal samo Herdin," ujar Chat Whatsapp AZ kepada pemilik PT Andalus.

Sebelumnya Korban Asnah warga Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, merasa ditipu gagal berangkat umroh karena uang yang di stor kepada Herdin Hidayat selaku laeder PT Andalus Al Haramain Group Cabang Jambi diduga telah digelapkan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Eko Pramuna Putra,Dani Alfian Hardi,Akbar Harizki Gempari Kepada media ini saat diwawancarai Jum'at (25/8/2023).

Dijelaskan Eko Kliennya dalam perjanjian dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 30 April 2023 lalu oleh Herdin Hidayat selaku Leader Travel Umroh PT Andalus di kabupaten Tebo dengan tiga kali pembayaran.

Sebelumnya pelaku meminta uang DP senilai Rp 5 Jt Kepada Korban Asnah.

Selanjutnya dilakukan kambali pembayaran Sebesar Rp 3 Jt transfer ke rekening Herdin Hidayat.

Kemudian dilakukan lagi pembayaran pelunasan juga melalui transfer ke Herdin Hidayat sebanyak Rp 30 Jt pada tanggal 18 April 2023.

"Karena janji Herdin Hidayat keberangkatan 30 April sehingga dilakukanlah pelunasan, Total yang di setor klien kami Rp 38 Juta," ujar Eko Pramuna.

Namun kata Eko sampai saat ini korban tak kunjung diberangkatkan, ketika  dikonfirmasi korban Kepada Herdin Hidayat selaku Laeder tidak ada jawaban.

"Untuk itu kami meminta pertanggung jawaban dari PT Andalus Al Haramain Group Jambi segera mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan kepada klien kami, Herdin Hidayat sebagai Leader PT Andalus yang diketuai oleh Saudari Minariyah" pinta Eko.

"Ini jelas diduga bentuk tindak pidana penipuan dan pengelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilakukan saudara Herdin Hidayat selaku leader PT Andalus di Kabupaten Tebo, Kedepan Kita akan melakukan upaya hukum melaporkan hal ini ke Polres Tebo," kata Eko.

Dijelaskan Eko Putra ada sekitar 48 orang nasabah yang batal berangkat umroh uangnya diduga telah dibawa kabur oleh saudara Herdin Hidayat kurang lebih Rp 300 Jt.

"Kami meminta PT Andalus/Saudara Herdin Hidayat segera mengembalikan uang klien kami sebelum laporan masuk Ke polres Tebo," pintanya.

Redaksi
Tags