Kerisjambi.id-TEBO- Kasi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat KPHP Tebo Timur Suhirman mengatakan, ketua koperasi Bungo Pandan menyatakan jalan yang di buka oleh PT NAR/PT GAL diatas Lahan HTR adalah jalan lama yang diperuntukan warga desa Suo-Suo Kec Sumay, di klaim mendapat izin dari koperasi, Selasa (25/7/2023).
Sampai saat ini kata Suhirman belum melihat bukti Rencana Kerja Tahunan (RKT) koperasi Bungo Pandan tahun 2023 terkait jalan itu, hanya berdasarkan keterangan ketua koperasi ada RKT nya.
Kata Suhirman bahwa Kades Suo-Suo menyatakan jalan itu permintaan Desa secara resmi bersurat ke PT GAL agar di perbaiki untuk warga RT19 desa Suo-Suo.
Sejauh ini Suhirman mengaku sudah beberapa kali menghubungi PT GAL via telepon, selalu tidak aktif.
"Pantauan tim KPHP Timur, pengerjaan jalan oleh PT GAL sudah tidak ada lagi, menurut informasi ada permasalahan di Koperasi Bungo Pandan,"ujar Suhirman.
Tim sudah melaporkan keterangan dari Kades Suo-Suo dan Koperasi Bungo Pandan serta kontraktor pembuat jalan kepada kepala UPTD KPHP Tebo Timur Unit X yang diteruskan ke dinas kehutanan Provinsi Jambi,"kata Suhirman.
Redaksi