Kerisjambi.id-TEBO-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jama'ah Haji dan Umroh warga Kabupaten Tebo dan Bungo yang gagal berangkat ketanah suci melalui Travel PT Minang Khawas Wisata (MKW), yang difasilitasi oleh oknum Bhayangkari Hasri Dewi warga Pulau Punjung, Dharmasraya di laporkan Ke Polres Dharmasraya Senin (3/7/2023) Kemarin.
Salah satu korban yakni Yasmijan suami istri asal Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, megaku gagal berangkat umroh karena merasa telah ditipu uang yang di setor telah digelapkan oleh Travel Umroh dan Haji oleh PT MKW.
"Kami menuntut uang kami dikembalikan yang berjumlah Rp.54 Juta yang telah kami setorkan kepada Ibu HSD," Pinta Korban.
Leo Siahaan,SH dan Taufik S.Ag, SH, MH, selaku kuasa hukum Sukiran dan Hasan para calon jama'ah yang telah diduga telah ditipu oleh oknum HSD melaporkan ke Polres Dharmasraya Polda Sumbar dugaan penggelapan uang Oleh Trevel Haji dan Umroh PT MKW.
Dijelaskan Leo, HSD merupakan Leader yang memfasilitasi calon jama'ah ke PT MKW merupakan oknum Bhayangkari aktif istri dari seorang anggota polisi AO (Inisial) yang bertugas di Polsek Sitiung di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumbar.
"Sebelumnya surat somasi sudah dilayangkan minggu lalu namun tidak ada tanggapan dari pihak terlapor sehingga perlu kami lakukan upaya hukum agar para klien kami mendapat keadilan dan meminta uang klien kami dapat dikembalikan sepenuhnya," Ungkap Leo, Senin (3/7/2023).
Dari informasi kuasa hukum, korban yang merasa ditipu sebanyak 28 orang dengan setoran /orang uang senilai Rp.28 Juta kepada Travel Umroh dan Haji ke PT MKW melalui oknum HSD.
Redaksi