MENUNGGU WASIAT MK: TERTUTUP atau TERBUKA?


Oleh : Hasil Anas, S.H

Pada tanggal 15 Juni 2023 ini merupakan yang sangat menegangkan yaitu agenda sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Agenda kali ini merupakan pengucapan urusan terkait konstitusional atas konsekuensi pergeseran sistem proporsional tertutup dan terbuka, kita akan mengetahui sistem apa yang kita gunakan pada pemilu 2024 pendatang.

Berbicara tentang sistem pemilu profesional tertutup dan terbuka tentunya memiliki kelemahan masing-masing yang pada prinsipilnya. Mengenai sistem profesional tertutup tentunya kita sebagai masyarakat hanya bisa memilih partai dan inilah yang menjadi problematika di kalangan masyarakat karena hak untuk memilih perwakilannya di parlemen tidak secara langsung mereka mendapatkan, hal itu dikarenakan partai lah yang menentukan arah kebijakan perwakilan mereka di parlemen. Artinya masyarakat hanya memili partai pada saat pemilu 2024 nanti.

Nah, sedangkan pemilu dengan sistem profesional terbuka, masyarakat bisa secara langsung memilih perwakilan dewannya di parlemen dan ini menjadikan masyarakat memiliki kedaulatan dalam menentukan siapa yang mewakili aspirasi masyarakat itu di gedung parlemen, namun sistem pemilu profesional terbuka ini dianggap rawan tentang politik uang atau money politik, black campaign dan berbiaya tinggi.

Menurut analisa saya apabila nantinya MK memutus perkara ini dengan putusan bahwa pemilu 2024 menggunakan sistem profesional tertutup akan setidaknya merugikan banyak orang, seperti yang kita ketahui tahapan pemilu 2024 ini telah berjalan mulai dari tahapan daftar pemilih sementara yang sebentar lagi akan ditetapkan kemudian pendaftaran caleg yang sebentar lagi akan di DCS dan selanjutnya akan ditetapkan pada pertengahan november dan ini masih menggunakan sistem pemilu terbuka sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dan tentunya undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu itu perlu diubah dan disesuaikan dengan putusan MK nah inilah yang nantinya berpeluang pemilu 2024 bisa tertunda akibat dari aturan-aturan yang harus disesuaikan dengan putusan MK.

Tentunya kami Pemuda menginginkan sistem pemilu pada tahun 2024 ini tetap menggunakan sistem pemilu profesional terbuka agar masyarakat dengan leluasa menentukan arah kebijakan dan orang-orang yang mampu mewakili kekhawatiran dan keluh kesah masyarakat di bawah untuk di undang-undangkan atau diperjuangkan oleh dewan-dewan yang berada di legislatif tentunya.

Tags