PMD Tebo Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kades Nyaleg Dari PDIP

 

Kerisjambi.id-TEBO- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo memastikan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dua orang Kepala desa (Kades) ikut mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU beberapa waktu lalu.

Menurut Kadis PMD A Malik melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2023) mengatakan, kalau berdasarkan peraturan KPU, Kades aktif ikut nyaleg harus mundur masih dalam perdebatan.

"Apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU harus melampirkan surat pengunduran diri atau sudah ditetapkan baru dia mengundurkan diri," Jelas Malik.

Terkait dengan hal itu ungkap Malik, karena yang mengeluarkan adalah PKPU sebaiknya koordinasi ke KPU, biarkan nanti KPU yang menterjemahkannya, kalau saya nanti salah mengartikannya", ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terhadap Kades yang ikut nyaleg harus mengundurkan diri dari awal bukan pada saat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," kata pengurus DPC PDIP Kab Tebo Aivandri, Kamis (18/5/2023) lalu.

Aivandri memastikan surat perintah pegunduran diri dua orang Kades yang mencalonkan diri sudah diterima oleh pengurus PDIP.

"Surat perintah pengunduran diri sudah kita terima dan disampaikan ke pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Dibeberkan Aivandri, bahwa Kades aktif yang Nyaleg melalui PDIP adalah Desa Wanareja Maulina Gautami Dan Kades Sumbersari Sunoto.

"Saat pemeriksaan bahan kita sudah melihat ada surat pengunduran diri yang sudah dilampirkan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas PMD," ucap Aivandri.

Redaksi