ATH: Sidang di KI Jambi Ketum PKN Hadir langsung dari Jakarta

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan pada hari Selasa (09/05) melakukan sidang penyelesaian sengketa informasi dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) bagi empat Kades di Kabupaten Batang Hari.

Ahmad Taufiq Helmi Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi menyampaikan bahwa Komisi Informasi hari melakukan sidang permohonan penyelesaian informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) bagi empat desa di kabupaten Batang Hari antara lain Desa Rengas Sembilan, Desa Kembang Sari, Desa Kampung Baru Kec.Muarosebo Ulu dan Desa Kubu Kandang Kec Pemayung. Para pihak hadir semua baik pihak pemohon maupun termohon dari pihak pemohon Ketua umumnya Patar Sihotang langsung dari Jakarta , pihak termohon juga dihadiri oleh kadesnya langsung hanya kades Kubu Kandang diwakilkan ke Kaurnya.

Sidang dimpimpin oleh majelis komisioner antara Almunawar,Siti Masnidar, Zamharir dan saya sendiri. Masing-masing ditunjuk sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap anggota.

ATH lebih lanjut menjelaskan bahwa agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakujan pemeriksaan terhadap legal standing para pihak dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu.

Almunawar Selaku Majelis Komisioner lebih lanjut bahwa informasi yang dimohonkan antara lain Perdes APBDes dan APBDes Perubahan,DPA dan DPPA,LPJ dan laporan pengelolaan aset,Dokumen Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa, LPJ Bumdes sejak 2017-2021 dan laporan penggunaan Dana penanganan Covid 19 Tahun 2020.

Dari empat kades tiga kades sepakat untuk melakukan mediasi dan satu kades lainya yaitu Kades Kampung Baru Kec.Maro Sebo Ulu tidak bersedia mediasi dan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. 

Sidang selanjutnya di tunda sampai tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda untuk pembacaan hasil ketetapan mediasi terhadap tiga kades yang bermediasi dan sidang ajudikasi kedua ( pembuktian dan pendalaman ) atas pokok perkara terhadap Kades Kampung Baru.

Sidang juga terbuka untuk umum termasuk bagi awak media jika ada yang mau melakukan peliputan.Imbuhnya