Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi yakni tentangga korban, keluarga pelaku (Bude) dan ayahnya pelaku yang merupakan sekaligus korban.
Humas Pengadilan Negri Tebo Julian Marbun mengatakan agenda sidang anak perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
"Setelah pembacaan dakwaan karena tidak ada keberatan dari penasehat hukum dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian masyarakat dari Bapas dan pemeriksaan saksi," ungkap Julian.
Kata julian setelah proses diatas dilakukan pelaku langsung diperiksa dan sang anak mengakui kesalahanya di tengah persidangan.
"Korban (ayah Pelaku) pada intinya memaafkan, ayahnya melakukan laporan ini untuk memberikan efek jera kepada anaknya dan anaknya sudah menyadari itu," kata julian.
Setelah agenda sidang ini selesai nantinya dilanjutkan dengan sidang tuntutan.
Julian menjelaskan kalau untuk perkara anak yakni usul, untu perkara anak tahanannya berbeda dengan orang dewasa, untuk orang dewasa tahananya bisa 30 sampai 60 hari lamanya. sedangkan sidang anak bisa seminggu hanya dua kali sidang saja.
" Yang jelas Berbeda,Jadi untuk hari ini ada tiga agenda dilanjutkan nanti tuntutan, Kalau pembelaan nanti menunggu dari penasehat hukum," ujar Julian Marbun.
Penulis : Sobirin