Dugaan Kasus Penggelapan Uang BB Narkoba Rp 18 Juta , Diambil Alih Polda Jambi.

Ilustrasi (Istimewa)

Kerisjambi.id-TEBO- Oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo, Aipda V, yang diduga menggelapkan uang BB sekitar Rp.18 juta saat terjadi penangkapan di Desa Puntikalo, Kec. Sumay, Kabupaten Tebo dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Selasa (17/1/2023) ia mengatakan benar ada anggota Satresnarkoba Polres Tebo dimutasi ke Polda Jambi.

"Benar 1 orang dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan," ungkap dia.

Saat ditanya sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan Kapolres menyebut sudah diambil alih oleh Polda Jambi.

"Sementara masih dalam proses pemeriksaan," terang Kapolres.

Sebelumnya, Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Melalui kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan  oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.

Zainal Abidin, melaporkan dua oknum polisi, karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.

Penggelapan itu, diduga terjadi saat Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerbekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan uang Rp 18 Juta.

"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata  Sri Hayani, saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.

Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp 3 juta.

"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp 3 juta dikembalikan," katanya.

Penulis : Sobirin