DPRD Tebo Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RT/RW

Penyerahan Ranperda RT/RW saat Paripurna

Kerisjambi.id-TEBO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo gelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Tebo tahun 2022-2042, Selasa (24/1/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, didampingi oleh wakil Katua I Aivandri, Wakil ketua II Syamsurizal, dihadiri oleh Sekda Tebo Teguh Ardi,Forkopimda, Serta Tamu Undangan lainya.

Pj Bupati Tebo Aspan ST yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran PJ Bupati Tebo tidak dapat hadir karena masih ibadah umroh.

Sekda Dalam sambutanya mengatakan sangat berharap Dewan segera bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Tataruang dan rancangan wilayah  (RT/RW) 2022-2042.

"Ranperda ini merupakan revisi/perubahan untuk penyempurnaan dan kesesuain dengan Kebijakan pemerintah pusat, serta ungen (RT/RW) dalam percepatan pembagunan, peningkatan Investasi, dan kegiatan usaha," ujar Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 pasal 20 dan pasal 44 tentang peraturan Pemerintah Daerah Rancangan peraturan Daerah RT/RW Bersama DPRD dilaksanakan paling lama selama dua bulan setelah persetujuan dari kementrian ATR atau BPN.

"Kami pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang sebesarnya untuk kerjasamanya kepada Dewan selama ini, untuk penyelenggaraan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu Wakil ketua II Syamsu Rizal usai rapat saat diwawancarai mengatakan rapat paripurna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang rancangan Tata Ruang dan rancanagan Wilayah (RT/RW).

"Terakhir 4 tahun yang lalu sudah kita ajukan untuk tahun 2022-2043, dan sudah selesai di Kaji oleh kementerian BPN dan diserahkan ke Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo.

Dengan adanya pembahasan RT/RW ini nanti salahsatunya Pengakomodiran PT SMS Rimbo Ilir, itu termasuk RT/RW kawasan industri, di Sumay Juga kita akan Masukkan Pabrik Termasuk Kecamatan Tengah Ilir Jadi Ada 3 Kecamatan Yang direvisi," Jelas Syamsu Rizal.

Penulis : Sobirin
Advetorial