KOMISI INFORMASI JAMBI DAN SUMBAR DAMPINGI KOMISIONER KI PUSAT : PIMPIN RAPAT PLENO KOMISI C

Kerisjambi.id –Ahmad Taufiq Helmi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi ditunjuk oleh peserta rapat pleno komisi C bersama Arfitriati Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumbar untuk mendampingi Ibu Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk memimpin rapat pleno 3 dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke 11 Komisi Informasi Pusat yang dilakasanakan di Hotel Novotel Bandung pada Selasa 6 September 2022.

Rospita Vinci Paulyn Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa Komisi Informasi (KI) pada siang ini

Komisi C membahas tentang Isu Relasi Pusat dan Daerah.

Isu utama yang menjadi pembahasan adalah terkait Program Prioritas Nasional KI RPJMN yaitu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Pelaksanaan survey IKIP ini adalah untuk memotret sudah sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di semua provinsi dari penilaian 3 dimensi, yaitu Dimensi fisik/politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum.

Pembahasan dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap peran pusat dan daerah, agar pelaksanaan IKIP tahun 2023 bisa berjalan efektif dan maksimal serta sejalan antara pusat dan daerah.

Peran Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan IKIP ini sangat diperlukan sehingga perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap provinsi menjadi prioritas utama.

Menjadi catatan dalam pembahasan Komisi C bahwa hasil IKIP harus dapat dimaanfaatkan oleh semua pihak, baik pusat maupun daerah dan wajib dijadikan bahan oleh Pemerintah dalam melakukan kajian-kajian.

Ahmad Taufiq Helmi komisioner Komisi Provinsi Jambi menyampaikan ucapan terimakasih kepada kawan-kawan komisi informasi provisi lain yang telah mempercayai saya dan arfitriati komisoner Komisi Infomasi Sumbar sebagai pimpinan rapat pleno komisi C pada rakernis ke 11 ini. Harapan saya hasil atau rekomendasi yang telah kita telorkan atau direkomendasikan untuk dapat dijadikan reperensi bagi Komisi Informasi Pusat dalam menyusun program-program yang terintegrasi antara komisi pusat, komisi infomasi provinsi dan komisi informasi kabuten/kota.