Aktivis Hukum Gorontalo Menilai Kejati Gorontalo "Tidak Becus" Menangani Kasus Bansos Bone Bolango

 

Kerisjambi.id - Seolah tak pernah lepas dari kritikan, sikap dari lembaga adhyaksa Kejaksaan Tinggi kembali mendapat kecaman. Kali ini datang dari Aktivis Hukum Gorontalo. Fian Hamzah Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018 merasa kecewa dan prihatin atas kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (6/7/22) 

"Di beberapa kesempatan saya turut memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tapi dalam penanganan perkara Bansos Bone Bolango yang berlarut-larut ini sungguh mengecewakan" imbuh fian

Dirinya membeberkan adanya kecurigaan atas lambatnya perkara Bansos ini. Bahkan ia menambahkan proses hukum perkara Bansos Bone Bolango adalah penanganan perkara paling lama sepanjang sejarah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

"Publik sudah sepatutnya curiga dengan cara Kejati Gorontalo dalam menyelesaikan perkara tersebut, ditambah lagi baru-baru ini Bupati Hamim mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo tapi informasi ini seolah-olah ditutupi, Ada apa dengan pertemuan itu?"

Mahasiswa hukum yang sementara studi Starata-2 di Universitas Trisakti Jakarta itupun mengungkapkan bahwa institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan sampai mengotori wajahnya sendiri. Sebab 2 (dua) putusan sebelumnya perkara Bansos Bone Bolango merupakan produk keberhasilan JPU dalam membuktikan adanya kejahatan korupsi. Meskipun saat itu BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara. 

Diakhir pernyataannya, fian hamzah berjanji akan mendatangi Kejaksaan Agung RI meminta perkara Bansos jilid 2 ini segera berkekuatan hukum

"Saya dkk sudah mengagendakan audiens dengan Pak Jaksa Agung terkait perkara ini, Tutup Fian"