Kerisjambi.id TANJABBARAT (21/10/2026) -Kuasa Hukum Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Afriansyah, S.H., M.H., angkat bicara terkait meluasnya isu yang menyudutkan kliennya perihal penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat pada 16 Oktober 2026 lalu.
Melalui siaran pers resmi tertanggal Rabu (21/10/2026), Afriansyah membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan gratifikasi mobil mewah hingga pemerasan terhadap staf Disbunak.
"Kami menyayangkan adanya penggiringan opini terkait berita penggeledahan oleh Kejari Tanjab Barat yang sangat merugikan klien kami, baik secara mental maupun sosial," ujar Afriansyah.
Afriansyah menegaskan, tuduhan mengenai kliennya yang disinyalir menerima gratifikasi satu unit mobil mewah Toyota Fortuner atas pengadaan proyek replanting kelapa sawit untuk kelompok tani, serta isu pemerasan terhadap staf, adalah informasi yang tidak berdasar.
Isu tersebut salah satunya diunggah dalam bentuk konten audio-visual oleh akun TikTok @lidik.brito.
Pihaknya menilai unggahan tersebut cenderung tendensius, tidak menimbang fakta dari sumber yang jelas, serta menyalahi etika dan kaidah jurnalistik.
Selain itu, keberatan juga dilayangkan terhadap konten di grup Facebook "pencerahan tanjung jabung barat" yang diunggah oleh LSM Petisi dan akun atas nama Azhari.
Konten tersebut dinilai melalukan pembunuhan karakter (character assassination) yang menggiring opini seolah-olah Kepala Disbunak dan Bupati Tanjung Jabung Barat terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Atas tuduhan dan penggiringan opini tersebut, tim kuasa hukum Disbunak Tanjab Barat resmi melayangkan somasi terbuka kepada tiga pihak, yakni:
• Akun TikTok @lidik.brito,
• LSM Petisi, dan
• Pemilik akun Facebook Azhari.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari sejak somasi dilayangkan agar para pihak tersebut menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengkaji unsur pidana atas konten tersebut. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada permintaan maaf langsung kepada klien kami dan Bupati Tanjab Barat, kami akan melaporkan akun-akun serta pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum," kata Afriansyah.
Di akhir keterangannya, Afriansyah menegaskan pihak kliennya tetap menjamin dan mendukung kebebasan pers serta terbuka terhadap kritik dalam penyelenggaraan pemerintahan, selama kritik tersebut didasarkan pada fakta hukum dan bukan sekadar asumsi belaka. **
Editor : husni.
