Kerisjambi.id - Muaro Jambi, (31/07/26) - Menteri Budaya Republik Indonesia, Fadli Zon menyatakan akan mengusulkan untuk menutup perusahaan-perusahaan yang masih mengoperasikan stockpile batubara di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) kompleks percandian candi Muaro Jambi.
Pernyataan tersebut diutarakan olehnya ketika ia menjawab ajakan aktivis Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB), Adji Permana, pada saat konferensi pers peresmian museum Sriwijaya Dharmakirti di kawasan Candi Muaro Jambi.
Sekitar pukul 17.15 wib dengan didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris, Fadli Zon menjelaskan bahwa sejak satu setengah tahun yang lalu, ia telah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan cagar budaya.
”Saya dan pak Gubernur juga sudah bicarakan, kita waktu satu setengah tahun yang lalu juga sudah saya surati, stockpile-stockpile yang beroperasi disitu padahal sudah (itu) cagar budaya, akan kita surati lagi, bahkan kalau kita sudah tahu pemiliknya akan kita undang, kalau misalnya masih membandel juga, saya akan usulkan ditutup saja perusahaannya.” Tegas Fadli menerangkan tindak lanjut persoalan stockpile batubara yang mengepung candi Muaro Jambi.
Pernyataan dari Menteri Budaya Fadli Zon ini, seakan menjawab kebuntuan langkah dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk mengatasi persoalan stockpile batubara ini. Sebelumnya, Gubernur Al Haris, tengah menyatakan bahwa ia sedang menunggu keputusan pusat.
Kompleks percandian Candi Muaro Jambi sudah sejak tahun 2013, menyandang status Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) yang notabene dilindungi oleh Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini komplek percandian khususnya di daerah desa Kemingking, masih dikepung oleh stockpile batubara.
Dari dokumen rilisan pers yang dibagikan secara digital oleh Adjie, koordinator Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya, yang diterima melalui pesan Whatsapp redaksi, gerakan tersebut mendesak jajaran aparat penegak hukum untuk aktif menindak dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan stockpile batubara yang masih beroperasi di sekitar desa Kemingking seperti kawasan sekitar Candi Teluk I, Candi Teluk II, dan Candi Cina
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada kesempatan di Jambi tanggal 16 Juli 2026 yang lalu, telah mengatakan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi di kawasan sekitar cagar budaya tersebut.
Namun instruksi dari Wapres RI tersebut, tampaknya belum cukup menjadi dasar yang kuat untuk Gubernur Al Haris bertindak secara tegas menegakkan aturan dan konstitusi, misalnya menelusuri potensi pelanggaran delik-delik pidana pada Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, oleh perusahaan-perusahaan stockpile batubara di desa Kemingking yang aktivitasnya mengancam pelestarian cagar budaya nasional. (Hym)
