KIP Jambi Gelar Tujuh Sidang Sengketa Informasi Soal HGU PT. Kaswari Unggul , Enam Pembuktian dan Satu Putusan Sela

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar tujuh sidang sengketa informasi publik pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi. Enam perkara memasuki agenda pembuktian, sementara satu perkara beragenda pembacaan putusan sela.


Enam sidang pembuktian mempertemukan Pemohon, Seno, dengan para Termohon, yakni PPID Utama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lainnya milik PT Kaswari Unggul.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi Anggota Majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana, dengan Panitera Pengganti Era Permatasari serta dihadiri oleh para pihak.


Dalam persidangan, Majelis Komisioner memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan. Setelah proses pembuktian berlangsung, Majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pembuktian lanjutan pada Jumat, 7 Agustus 2026.


Pada siang harinya, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga menggelar sidang sengketa informasi publik antara Seno sebagai Pemohon melawan PT Kaswari Unggul dengan agenda pembacaan putusan sela.


Dalam pertimbangan Majelis, pada persidangan sebelumnya pihak PT Kaswari Unggul menyatakan bahwa perusahaan tersebut bukan merupakan badan publik, melainkan perusahaan privat. Setelah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisioner berkesimpulan bahwa PT Kaswari Unggul tidak memenuhi kualifikasi sebagai badan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan melalui putusan sela bahwa sengketa informasi terhadap PT Kaswari Unggul tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara karena syarat mengenai status Termohon sebagai badan publik tidak terpenuhi.