KIP Jambi Fasilitasi Penyelesaian Dua Sengketa Informasi, Para Pihak Sepakat Berdamai

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut membahas dua permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Media Online SuaraJambi.com, yakni terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun terkait permohonan informasi pengelolaanAPBD2024-2025, serta terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terkait permohonan informasi mengenai Rekrutmen Praja IPDN 2024-2025. 


Sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar, dan Indra Lesmana. Bertindak sebagai Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Persidangan turut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.


Sedangkan sidang kedua dimpimpin oleh ketua Zamharir didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar.


Dalam jalannya persidangan, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik melalui kesepakatan bersama. Majelis Komisioner meminta masing-masing pihak untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dicapai.


Majelis juga menyampaikan bahwa putusan terkait penyelesaian sengketa tersebut akan diambil paling lambat dalam waktu tiga hari sejak pembacaan putusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap penyelesaian ini menjadi wujud komitmen para badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong penyelesaian sengketa secara efektif,transparan dan berkeadilan.