‎Polres Tebo Konferensi Pers Pengungkapan Dugaan Pencabulan 7 Santri di Tengah Ilir

‎Polres Tebo Saat Koferensi Pers

Kerisjambi.id-TEBO-Polres Tebo gelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Falah Kecamatan Tengah Ilir, Kab Tebo Senin (08/06/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan beserta jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo.
Dalam keterangannya, Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas pada Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. 
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. 
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.
‎“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tujuh orang santri yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Juni 2026, dengan kejadian terakhir yang teridentifikasi pada 03 Juni 2026.
‎Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. 
Polisi turut melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban. ‎“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban,” jelasnya.
‎Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar," Pungkasnya.
Redaksi


Tags: