Kerisjambi.id-TEBO-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo terkait laporan masyarakat atas penyalahagunaan wewenang Pemerintah Desa (PemDes) Bukit Pemuatan dengan BPD serta Tomas Desa Bukit Pemuatan.
Adapun dugaan peyalahgunaan wewenang oleh PemDes Bukit Pemuatan yakni perusakan aset, Pungutan liar (Pungli) dan Penjualan tanah kas Desa.
Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara hasil RDP DPRD Tebo komisi I DPRD Tebo merekomendasikan kepada bupati dan OPD terkait Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Kabag Hukum Setda, KPHP, BPN serta Camat Serai Serumpun untuk melakukan Investigasi ke Desa Bukit Pemuatan.
Selanjutnya pihak terlapor dan pelapor untuk menunggu hasil Investigasi terkait surat pengaduan laporan masyarakat No 37/FRIC/DI- JB/V/2026 tentang penerbitan Sporadik tanah didalam Kawasan Hutan Produksi (HP), Perobohan gedung Eks UPT Transmigrasi (Aset Desa), Pemasagan Portal Pungutan liar (Pungli) retribusi jalan desa, Jual beli tanah restan (sisa pembagian lahan transmigrasi).
Redaksi