Desa Membangun atau Desa Dibangun? Refleksi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kerinci

 

Program Dana Desa sejak 2015 menjadi langkah besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Kehadiran Dana Desa memberi harapan baru bagi desa untuk keluar dari ketertinggalan, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Kerinci, berbagai pembangunan jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum mulai terlihat nyata. Namun pertanyaannya, apakah pembangunan desa hari ini benar-benar dibangun oleh masyarakat, atau justru sekadar dibangun untuk masyarakat?


Pembangunan desa seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya proyek fisik yang selesai, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan desa. Prinsip good governance seperti partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan Dana Desa.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa musyawarah desa sering kali hanya menjadi formalitas administratif. Keputusan pembangunan lebih dominan ditentukan elite desa dibanding aspirasi masyarakat secara luas. Akibatnya, pembangunan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat desa itu sendiri.


Persoalan transparansi juga masih menjadi tantangan serius. Publikasi anggaran melalui baliho APBDes memang penting, tetapi transparansi tidak cukup hanya menampilkan angka tanpa memastikan masyarakat memahami penggunaan anggaran tersebut. Ketika masyarakat tidak memiliki akses pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan Dana Desa semakin terbuka.


Selain itu, kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran juga masih terbatas. Besarnya Dana Desa menuntut kemampuan administrasi dan manajemen keuangan yang profesional. Lemahnya kapasitas ini menjadi salah satu faktor munculnya berbagai kasus penyalahgunaan Dana Desa di berbagai daerah.


Kabupaten Kerinci sebenarnya memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Karena itu, penggunaan Dana Desa tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus diarahkan untuk membangun ekonomi produktif masyarakat berbasis potensi lokal.


Reformasi pembangunan desa membutuhkan pengawasan masyarakat yang lebih kuat, pemerintahan desa yang lebih terbuka, serta keterlibatan pemuda dan masyarakat sipil dalam proses pembangunan. Desa tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek utama dalam menentukan masa depannya sendiri.


Pada akhirnya, keberhasilan Dana Desa bukan terletak pada besarnya anggaran atau jumlah proyek yang dibangun. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pembangunan desa mampu menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab pembangunan desa bukan hanya tentang membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.