PMD Ikuti PP Terbaru Tentang Pilkades, Desa Betung Bedarah Timur Harus Lakukan Penyaringan Calon

Dokumentasi Kerisjmbi.id 

Kerisjambi.id-TEBO-Terkait koordinasi dinas PMD Kabupaten Tebo ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dikasubdit tentang persengketaan pemilihan Kepala Desa pada tanggal (21/04/2026).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Tebo Prayitno mengatakan, bahwa dalam pertemuan menjelaskan permasalahan yang terjadi di Kab Tebo ada Desa yang calon kepala Desanya lebih dari lima.

"Sesuai dengan perda kita mengadopsi undang-undang Nomor 3 Pasal 39 dibatasi minimal 2 karna itu kita membuat perda pertanggal 8 April kemarin, sementara di Desa Betung Bedarah Timur ada delapan yang telah terlanjur ditetapkan, mereka masih bersikukuh tetap delapan calon yang mencalonkan diri sebagai kontestan Politik pilkades serentak tahun ini," Ujar Prayitno.

Atas arahan dan pentunjuk dari kementrian, PMD tetap mengacu dengan PP Nomor 16 tahun 2026 PP terbaru pasal 39 ayat 3 hurup C yang membatasi minimal 2 orang maksimal 5 orang.

"Kementrian menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal ini PMD melakukan penyarigan. Kementrian tidak bisa mengintervensi soal penyaringan seperti apa karena itu sesuai kemampuan desa dan pemerintah daerah masing-masing, kalau nanti disarankan untuk ujian CAT biaya lumayan besar makanya diserahkan kepada pemerintah daerah," Ungkap Kabid.

"Kami sudah koordinasi dengan pantia hari ini insyaAllah hari ini suratnya sudah di tanda tangani oleh Kadis sudah dikirim ke panitia dan sudah rapat internal hari ini," Lanjutnya.

Ditambahkannya Siang ini akan dilakukan pemanggilan kepada delapan calon oleh panitia untuk menyampaikan hasil dari ke Kementrian.

"Untuk seleksi penyaringan nanti tergantung panitia mau tertulis atau pengumpulan nilai poin misal dari pendidikan sampai tingkat pendidikan, sedangkan untuk rentan waktu tidak ada tetapi lebih cepat lebih baik,karena sudah mau penetapan DPT tahapan berikutnya, jangan sampai desa itu tertinggal," kata Kabid.

Redaksi
Tags: