Kerisjambi.id-JAMBI-Pembangunan Tower base transceiver station (BTS) di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kini tengah menjadi sorotan, Lantaran BTS yang di garap oleh PT.Dayamitra Telekomunikasi, Tbk ini diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat,
Dugaan pembangun Tower BTS di desa lubuk Napal curi start, diperkuat juga dengan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Sahrudin, ia menyampaikan meski BTS itu sudah pada tahap pembangun namun pihaknya hingga saat ini belum menerima permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
"Hingga saat ini belum ada yang masuk ke DPM PTSP tentang permohonan izin pembangunan tower di desa Lubuk Napal tersebut," jelas Sahrudin saat dihubungi awak media.
Dalam kesempatan yang sama, pihak PT Mitratel saat dikonfirmasi melalui salah satu staffnya Roby Jepriadi mengatakan perijinan pembangunan tower tersebut masih dalam proses.
"Terkait pembangunan Tower di desa Lubuk Napal perijinannya masih berproses” Ucapnya.
Redaksi