Transparansi Dana Desa, KI Jambi Sidangkan Sengketa Informasi Pemdes Sungai Terap

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik pada Jumat pagi (13/2/2026). Sengketa tersebut diajukan oleh Media SuaraJambi.com terhadap Kepala Desa Sungai Terap, Kabupaten Muaro Jambi, terkait permohonan informasi Dana Desa.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Almunawar dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Persidangan turut dihadiri oleh pemohon dan termohon.


Dalam pembukaan sidang, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan awal.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan awal, meliputi legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi, serta jangka waktu pengajuan permohonan,” ujar Taufiq 


Majelis kemudian secara bergantian meminta keterangan dari pemohon dan termohon. Sejumlah hal yang didalami antara lain tujuan permintaan informasi, standar operasional prosedur (SOP) badan publik, bukti surat permohonan informasi dan surat keberatan, serta status informasi yang dimohonkan apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.


Kami juga memastikan apakah mekanisme permohonan informasi dan keberatan sudah ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.


Setelah pemeriksaan dilakukan, Majelis menyatakan seluruh syarat formil telah terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi.


Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, Majelis menawarkan upaya mediasi kepada para pihak. “Sesuai prosedur, kami menawarkan mediasi terlebih dahulu. Apabila para pihak sepakat, maka proses akan dilanjutkan melalui mediasi,” kata Ketua Majelis.


Pemohon dan termohon akhirnya menyatakan sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Dengan demikian, sidang ditunda hingga adanya hasil dari proses mediasi tersebut.