RDP DPRD Tebo, PT A4 Akui Lubang Bekas Tambang Batubara Berbahaya

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.

Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka.

Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDP tersebut. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.

“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya usai RDPU, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDP, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan.

“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji,” pungkasnya. 

Redaksi
Tags: