Kerisjambi.id-Jambi- Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat pemerasan dan tekanan untuk memperoleh keuntungan finansial. Laporan kepolisian adalah instrumen pencarian keadilan, bukan senjata untuk menekan pihak lain, terlebih masyarakat kecil yang secara ekonomi berada dalam posisi lemah, seperti petani.
LBH NADI berpandangan bahwa penyelesaian perkara secara damai harus berangkat dari kejelasan kerugian dan dampak nyata yang benar-benar dialami oleh para pihak. Perdamaian yang dibangun tanpa dasar tersebut berpotensi berubah menjadi bentuk intimidasi baru dan justru melanggengkan ketidakadilan. Perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai transaksi, melainkan sebagai upaya pemulihan dan penyelesaian yang berkeadilan.
LBH NADI mencatat bahwa praktik penyalahgunaan laporan hukum sebagai alat tekanan masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, LBH NADI secara aktif mengambil peran dalam memastikan agar proses hukum berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni memberikan perlindungan dan rasa keadilan, bukan menciptakan ketakutan.
Dalam satu kasus serupa, LBH NADI berhasil melakukan pendampingan dan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi bersama pihak Kepolisian. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian yang diterima secara sukarela oleh seluruh pihak yang berperkara, tanpa paksaan dan tanpa tekanan. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian yang adil dan manusiawi dapat dicapai tanpa harus menjadikan hukum sebagai alat pemerasan.
LBH NADI menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Proses litigasi sering kali melahirkan pembelahan antara pihak yang merasa menang dan pihak yang merasa kalah, sementara keadilan sejati justru menuntut pemulihan bagi semua pihak. Mediasi dan musyawarah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan merupakan jalan yang patut dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan hukum tertentu.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH NADI berkomitmen untuk terus hadir membela masyarakat kecil, memastikan hukum bekerja secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada kebermanfaatan, bukan sebagai alat tekanan bagi pihak yang lemah. (*REDAKSI)
