Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Selasa (13/1/2026), menggelar lima sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi.
Sidang pertama diajukan oleh Media SuaraJambi.com melawan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun terkait permohonan informasi pembangunan Rumah Adat Sarolangun di lokasi bekas MTQ Provinsi Jambi. Namun, setelah pemeriksaan awal, majelis komisioner menemukan syarat formil yang belum terpenuhi sehingga sidang ditunda hingga 19 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang kedua dan ketiga diajukan oleh LSM Gerak Jambi melawan Kepala Desa Jangga serta Kepala Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, terkait permohonan informasi anggaran dana desa. Kedua perkara tersebut juga berakhir dengan putusan sela.
Sementara itu, sengketa informasi antara LSM Gerak Jambi dan Kepala Desa Olak Besar telah selesai melalui pembacaan putusan hasil mediasi. Dalam sidang tersebut, para kepala desa hadir dan didampingi oleh Camat Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari.
Adapun sidang terakhir mempertemukan Afrizal sebagai pemohon melawan Sekda Kabupaten Muaro Jambi selaku termohon terkait permintaan informasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Bukit Binta Sawit (PT BSS). Dalam pembacaan putusan ajudikasi, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Majelis menyatakan bahwa informasi terkait IUP-B Nomor 592 Tahun 2007 seluas 1.000 hektare, yang kemudian diperbarui menjadi 1.398,11 hektare berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Muaro Jambi Nomor 503/01/II/DPMPTSP tentang perubahan luas lahan PT Bukit Bintang Sawit, termasuk dokumen AMDAL, merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Komisi Informasi memerintahkan Sekda Muaro Jambi untuk menyerahkan informasi tersebut dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Salinan putusan dapat diambil tiga hari setelah pembacaan putusan.
Apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tersebut, Komisi Informasi membuka ruang upaya hukum lanjutan melalui PTUN Jambi paling lambat 14 hari sejak putusan diterima.
