Seluruh OPD Tanjab Timur Teken Komitmen Pelayanan Informasi dan Publik, Disaksikan KI dan Ombudsman Jambi

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi Rabu 17 Desember 2025 menghadiri kegiatan sosialisasi dan Koordinasi PPID dan SP4N LAPOR dengan tema Optimalisasi Pelayanan PPID dan SP4N Lapor dalam pelayanan Publik yang berkualitas dan transparan menuju tanjung Jabung timur merata, acara yang digelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung di Aula Bappeda di buka langsung oleh Wakil Bupati Muslimin Tanja dan seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab Tanjabtim. 


Dalam laporannya Kadis Kominfo menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID Pembantu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan layanan publik sekaligus melakukan penandatanganan Fakta Integritas Komitmen Pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik


Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja menyampaikan bahwa Pemeritah Tanjabtim Sangat berkomitmen dalam menjalakan layanan publik dan keterbukaan informasi buktinya Pemkab Tanjabtim telah 4 tahun memeperoleh predikat informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi dan pada hari ini kami juga meminta seluruh OPD untuk penandatanganan pakta integritas juga merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Informasi beberapa waktu lalu.


 Ahmad Taufiq Helmi menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.


“PPID harus memahami dengan baik klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan informasi, serta batasan informasi yang dikecualikan. Dengan layanan informasi yang baik, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat,” ujar Taufiq.


Ia juga mendorong seluruh PPID Pembantu agar proaktif dalam menyediakan informasi publik, tidak menunggu permohonan masyarakat semata, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.