Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin siang, 3 November 2025, bertempat di ruang sidang sengketa informasi KI Jambi, menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Media Halo Indonesia News.Com (selaku Pemohon) melawan Institut Islam Negeri (IAIN) Kerinci (selaku Termohon).
Sengketa ini berkaitan dengan permintaan informasi terkait Pembangunan Perpustakaan Digital tahun 2023, Gedung Rektorat 2021 dan rincian penggunaan dana Bantuan KiP Kuliah 2021-2024
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Almunawar masing-masing sebagai anggota majelis komisioner, serta Era Permatasari Selaku panitera Pengganti. Sidang juga dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.
Setelah membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang perdana adalah pemeriksaan awal, yang mencakup empat aspek pokok yaitu Kedudukan hukum para pihak, Kewenangan absolut, Kewenangan relatif, dan Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa.
Ketua Majelis kemudian membacakan ringkasan permohonan informasi dan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan tambahan keterangan serta menjelaskan kronologis permohonan informasi hingga diajukannya sengketa ke KI Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Majelis Komisioner secara bergantian melakukan konfirmasi terhadap keempat aspek tersebut kepada Pemohon dan Termohon, ke pemohon majelis menanyakan mulai dari proses pengajuan permohonan informasi, surat keberatan dan surat sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jambi, kepada termohon majelis juga menanyakan apakah telah menerima surat tersebut, apakah ada SOP permintaan informasi, SOP penyelesaian sengketa informasi dan apakah telah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID).
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat tanggal 14 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis juga meminta kepada kedua belah pihak untuk hadir pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan.
