KI Jambi Dalami Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan CSR Bank 9 Jambi

 

Kerisjmabi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat siang, 14 November 2025, kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online ChanelBerita24.com sebagai pemohon melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi selaku termohon. Sengketa ini terkait permohonan informasi mengenai pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi.


Sidang keempat dengan agenda pemeriksaan lanjutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Zamharir dan Siti Masnidar, dengan Panitera Pengganti Irwan Sandi serta di hadiri oleh pemohon dan termohon.

Dalam pembukaannya, Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan pendalaman lanjutan terhadap keterangan kedua belah pihak. Majelis juga meminta penjelasan tambahan dari termohon mengenai ketersediaan informasi CSR di website resmi, serta klarifikasi mengenai jenis informasi apa saja yang telah diumumkan kepada publik.

Usai mendalami seluruh keterangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025

Pukul 09.00–10.00 Wib.


Ketua Majelis menegaskan bahwa agenda sidang mendatang adalah pembacaan putusan , Jika para pihak ingin menyampaikan kesimpulan atau tambahan alat bukti yang mesti di leges paling lambat 8 Desember 2025, atau empat hari sebelum pembacaan putusan.