Kerisjambi.id-Jambi- Kejaksaan Negeri Jambi pada hari ini, Selasa 18 November 2025, resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu:
1. BK – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari
2. AR – Komisaris PT Prosympac Agro Lestari
Dalam perkara ini, sebelumnya juga telah ditetapkan tiga terdakwa lainnya yang telah memasuki tahap persidangan, yaitu WH (Mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).
Terhadap BK dan AR, Penuntut Umum akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangka melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Modus operandi perkara ini dilakukan dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit, kemudian menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp105 miliar.
Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi.
Jambi, 18 November 2025
(*Redaksi)
