Sidang Dugaan Pengeroyokan Terhadap SAD Di PT Makin Group Mendengarkan Keterangan Saksi

Foto :Suasana Sidang Di PN Tebo

Kerisjambi.id-TEBO- Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi kembali menggelar lanjutan sidang ketiga,perkara Nomor 132/Pd.B/2025/PN.Mrt dugaan pengeroyokan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) dengan terdakwa Naskolani dan Hendriyanto alias Wawan, Selasa (3/09/2025).

Leo Siahaan & partner, kuasa hukum terdakwa Naskolani dan Hendriyanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa sidang lanjutan, keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo menghadirkan delapan orang saksi. 

"Saksi tersebut lima orang dari suku anak dalam (SAD) merupakan korban yang mengalami luka-luka saat dikeroyok dan juga rekannya," ujar Leo. 

Leo mengatakan dari keterangan yang terungkap di fakta persidangan tadi, jelas bahwa mereka menerangkan terhadap klienya yang dua orang memang melakukan pemukulan satu kali sebagaimana saksi sebelumnya diperiksa. 

Pertanyaan kami selanjutnya tegas Leo, kepada para saksi apakah karena pukulan sekali dari kedua terdakwa sehingga menyebabkan rekannya luka-luka dan meninggal, lalu mereka jawab, ada banyak pelaku lain yang melakukan pemukulan namun tidak tau nama dan orangnya. 

"Kalau secara fakta persidangan, ungkap Leo, semua yang disampaikan saksi harus sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat itu, dan mereka sampaikan sesuai dengan fakta, artinya sangat menguntungkan bagi klien kami," sebut Leo. 

Selain itu Leo bilang agenda selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi akan dihadirkan JPU mungkin dokter yang melakukan visum dan direktur dari PT Makin Grup. 

Lanjutnya yang menjadi catatan, memang sudah terjadi perdamaian dan juga sudah kondusif tidak adalagi saling serang menyerang berkaitan pengeroyokan yang dilakukan oleh SAD, dan juga terungkap di persidangan tidak adalagi yang melakukan pencurian brondolan sawit oleh SAD pasca kejadian , di Kabupaten Tebo khususnya. 

Sementara itu manager PT Makin Grup Asman selaku saksi yang dihadirkan oleh JPU menyebutkan, kedatangan dirinya ke PN Tebo untuk menghadiri apa yang akan menjadi pertimbangan jaksa.

" Dalam sidang tadi disampaikan seputar kejadian beberapa waktu yang lalu terkait dengan SAD sudah diselesaikan secara damai,"kata Asman.

Terkait informasi yang beredar, isunya dari pihak perusahaan mengumpulkan massa untuk swiping penyisiran pada saat terjadinya keributan beberapa waktu lalu, dibantah Asman,

"Saya nggak ada, itu cuma sosialisasi secara persuasif," katanya.

Redaksi
Tags: