Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 31 Oktober 2025, menggelar dua sidang sengketa informasi publik. Sidang pertama mempertemukan Media BacaJambi.id sebagai pemohon melawan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi selaku termohon, terkait permintaan informasi penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan rencana penggunaan Dana BOS Tahun 2025.Sidang kedua menghadirkan Media Online Chanel Berita24.com sebagai pemohon melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi selaku termohon, terkait permintaan informasi penggunaan dana CSR Bank Jambi.
Pada sidang pertama, pihak termohon, Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi, kembali tidak hadir. Meski demikian, Majelis Komisioner tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Setelah mendengarkan penjelasan dan keterangan pemohon, Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang telah cukup dan akan ditunda hingga 21 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Ahmad Taufiq Helmi membuka sidang dengan menanyakan kehadiran pemohon dan kuasa hukumnya, serta meminta penjelasan terkait legal standing. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan tertulis dari pihak termohon. Setelah mendengar penjelasan dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis memutuskan sidang ditunda hingga 7 November 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan.
Majelis juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan alat bukti dan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.