KI Jambi Ikuti FGD Revisi Kode Etik di KIP Pusat, Taufiq: Penting untuk Jaga Marwah Lembaga

 

Kerisjambi.id | Jakarta – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota KI. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada Jumat siang (11/07), bertempat di Aula Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta.


FGD tersebut dihadiri oleh Para Komisioner KIP Pusat RI beserta jajaran, serta Komisioner KI Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia. Sebagian peserta mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom.


Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan FGD yang dinilainya sangat penting untuk menjaga marwah dan integritas lembaga Komisi Informasi di seluruh tingkatan.


"FGD ini sangat penting agar terdapat masukan dari seluruh Komisi Informasi di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam merumuskan revisi Perki tentang Kode Etik. Revisi ini harus mempertimbangkan kasus-kasus yang pernah terjadi di KI Pusat maupun di daerah," ujar Taufiq.


Ia juga menekankan pentingnya keberadaan Majelis Etik yang berfungsi secara independen dan objektif dalam menangani pelanggaran etik. “Ke depannya, penanganan perkara etik perlu dilakukan secara fair dan transparan. Sanksi terhadap pelanggaran juga harus dijelaskan secara tegas dalam aturan yang disusun,” tambahnya.


Melalui forum ini, diharapkan Perki tentang Kode Etik Anggota KI dapat diperkuat untuk meningkatkan profesionalisme serta menjaga kredibilitas Komisi Informasi sebagai lembaga publik yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.