Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kali ini menyasar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kota Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (20/06) ini bertempat di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jambi yang diwakili oleh Asisten I Fahmi, SP Kota Jambi. Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, para Komisioner Komisi Informasi, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Komisi Informasi dalam upaya memperkuat kapasitas badan publik agar semakin memahami dan menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi ini rutin kami lakukan sebagai upaya penguatan kapasitas badan publik dalam melayani permintaan informasi publik. Kami juga secara berkala melakukan edukasi melalui media, seperti TVRI Jambi dan RRI Pro I Jambi setiap bulan. Selain itu, setiap tahun kami turun langsung ke badan publik untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam," jelas Ketua Komisi Informasi.
Pada tahun 2024 lalu, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah melakukan kegiatan serupa dengan berbagai instansi seperti para Kepala Sekolah SMA/SMK, LSM/NGO, Dinas Kominfo, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, hingga bagian hukum di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Tahun ini, selain di Kota Jambi, kegiatan sosialisasi juga telah menyasar para kepala desa di wilayah Sarolangun, Merangin, dan Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh badan publik agar memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan teknis dari Komisi Informasi terkait hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan akurat.
Walikota Jambi
diwakili yang oleh Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jambi Fahmi.SP
Menyampaikan bahwa
Pemerintah Kota Jambi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Sebagai badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Pemerintah Kota Jambi senantiasa mendorong implementasi keterbukaan informasi di seluruh lini pemerintahan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.
Sementara itu Kadis Kominfo Kota Jambi Drs. Abu Bakar
Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi yang telah melakukan sosialisasi kepada OPD, Camat, dan Lurah. Kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat pemahaman tentang kewajiban keterbukaan informasi publik. Ke depan, sebagai PPID Utama kami akan segera tindaklanjutinya kami akan mengadakan forum group discussion (FGD) untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.