Kerisjambi.id-TEBO- Warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di dampingi Ketua RT 26, Senin (02/06/2015) resmi mengadu ke DPRD terkait penyetopan/larangan melintasi jalan yang diklaim milik perusahaan perkebunan sawit, PT Satya Kisma Usaha (PT SKU).
Ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan mengatakan, bahwa dirinya bersama-sama dengan perwakilan warga Tepian Napal telah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo tentang penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh security PT Satya Kisma Usaha (PT SKU).
"Mudah-mudahan dengan pengaduan kami masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo," Ucap Amir Nainggolan.
Dengan dilakukanya RDP nantinya Amir berharap masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya diperbolehkan 24 jam dapat melintasi jalan PT SKU.
"Sudah kita layangkan surat secara resmi Ke DPRD, mudah-mudahan segera ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini," Ujar Amir Nainggolan.
Diketahui sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kec Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya.
Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.
Redaksi