Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu siang tanggal 30 April 2025 menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Arah Negeri melawan Balai Kebudayaan dan Pelestarian Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung dengan Nomor Register : 005/PSI/ KIP-JBI/IV/2025. Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait Dokumen Pembangunan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.
Sidang yang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner dan Irwan Sandi selaku panitera serta dihadiri oleh prinsipalnya langsung sedangkan termohonnya di kuasakan.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Setelah membacakan ringkasan permohonan, Ketua Majelis menanyakan ke pemohon terkait tujuan dari permohonan informasi, pemohon berikutnya menjelaskan dalam rangka menjalankan fungsi media guna menyampaikan informasi ke publik, majelis menanyakan ke termohon apakah benar telah menerima surat yang dimohonkan oleh pemohon, apakah ada SOP layanan informasi serta apakah informasi yang dimohonkan bersifat tertutup atau terbuka, termohon menjawab bahwa surat tersebut telah diterima dan SOP layanan informasi juga ada, namun untuk pertanyaan terbuka atau tertutup informasi tersebut kami jelaskan ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat tertutup, akan tetapi tapi untuk kepastiannya kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kementerian, berkenaan dengan itu kami mohon kepada majelis komisioner untuk dapat menunda sidang ini, sampai kami mendapatkan informasi dari kementerian. Setelah mendengar penjelasan dari termohon, Ketua majelis menanyakan apakah pemohon sepakat untuk ditunda, pemohon pun sepakat.
Pelaksanaan sidang berikutnya disepakati tanggal 7 mei 2025 diharapkan kepada para pihak untuk dapat hadir di tanggal yang dijadwalkan tersebut.