Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba 20, 7 Kg

Kerisjambi.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menggelar ungkap kasus narkotika dalam kurun waktu sepanjang Februari – Maret 2024, di Mapolda Jambi pada Kamis 28 Maret 2024.

Dihadiri langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Wisnu Handoko, perwakilan Korem 042 Gapu, Kanwil Kemenkumham,BPOM, Kejaksaan, unsur dari Pemprov Jambi dan kuasa hukum tersangka.

DirNarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dalam kesempatannya menyampaikan bahwa sepanjang Februari – Maret 2024 terdapat 6 LP terkait kasus narkoba yang diproses oleh pihaknya, dengan tersangka sebanyak 9 orang.

AKBP Ernesto merinci total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 20.7 Kg Shabu-shabu, kemudian Inex atau ekstasi sejumlah 10.320 butir dan shabu yang dikemas dengan bentuk tablet sebanyak 510 butir.

“Ini kalau dikalkulasikan sekitar Rp 30 M. Jiwa yang kita selamatkan sekitar 114 ribu dengan BB ini. Kalau untuk menghemat biaya negara ini mencapai Rp 500 M, kalau sampai ke masyarakat dan kemudian direhab,” kata Ernesto Seiser.

Pengujian sample pun dilakukan terhadap Bid Dokkes Polda Jambi terhadap beberapa BB Narkotika tersebut. Dan salah satu hasilnya positif mengandung zat adiktif, Methamphetamine.

Pemusnahan BB tersebut pun dikakukan dengan cara dibakar memakai alat BNNP Jambi.

Dir Narkoba Polda Jambi itu juga menyampaikan bahwa sinergitas antar lembaga atau pihak merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas Narkoba.

“Kami harapkan mari kita sama-sama jangan lagi jadi market (konsumen). Kemudian juga Kejaksaan akan menghukum berat kalau masih ada yang jadi market,” ujar Ernesto.