KPUD Tebo Tetapkan DCT, Sebanyak 331 Kontestasi Caleg Akan Perebutkan Kursi Legislatif 2024


Anggota KPU Kabupaten Tebo Elan Reinwardt

Kerisjambi.id-TEBO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Tebo, pada Rabu (3/11/2023) Kemarin akhirnya resmi menetapkan 331 Calon Anggota Legislatif yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 yang akan bertarung memperebutkan 35 Kursi yang ada di DPRD Tebo.

Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah menyampaikan bahwa terdapat 331 Bacaleg yang kemudian ditetapkan menjadi Caleg (Calon Legislatif) melalui Keputusan KPU Tebo Nomor 180 Tahun 2023.

"Dari 331 Bacaleg yang ada setelah dilakukan pencermatan maka dinyatakan MS (memenuhi syarat)," sebut Atiul.

Sedangkan Elan Reinwardt anggota KPU Kabupaten Tebo Divisi Hukum dan Pengawasan, saat dikonfirmasi menjelaskan ada 331 Caleg yang bakal bertarung meperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo tersebut dari 14 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tebo dari total 18 Parpol.

Seluruh Caleg tersebut tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tebo.

Dapil 1 sebanyak 9 Kursi, terdiri dari kecamatan Tebo Tengah, Sumay dan Rimbo Ilir.

Dapil 2 sebanyak 8 Kursi terdiri dari kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muaro Tabir.

terang Elan sembari melanjutkan Dapil 3 sebanyak 10 Kursi terdiri dari kecamatan Rimbo Bujang Dan Rimbo Ulu.

"Untuk Dapil 4 sebanyak 8 Kursi terdiri dari kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun,"tutup Elan.

Redaksi 

<a href=" "> https://kab Link Pengumuman Penetapan DCT</a>
Tags