ATH : KI Kabulkan Permohonan Gema Tipikor Vs. PJ Bupati Tebo

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan siadang ajudikasi atas penyelesain sengketa informasi yang di ajukan Lembaga Gerakan Masyarkat Anti Korupsi melawan Pj.Bupati Tebo dengan Register Nomor : 002/III/KIP-JBI/PSI/ 2023 pada Senin ( 22/05). Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi Selaku Ketua Majelis Komisioner, Almunawar dan Zamharir sebagai anggota.

 Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menjelaskan bahwa sidang ajudikasi yang dilakukan hari ini agendanya pembacaaan putusan, setelah mengdengar duduk perkara,barang bukti, kesimpulan dari para pihak dan pertimbangan hukum serta fakta persidangan Majelis Komisioner akhirnya memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Karena informasi yang diminta adalah informasi yang bersifat terbuka.

Almunawar Anggota Majelis yang lain meminta Termohon untuk memberikan informasi tersebut dalam waktu 14 hari. 

Lebih lanjut Zamharir anggota majelis mengatakan putusan ini pinal dan mengikat jika para pihak ada yang tidak puas dapat mengajukan upaya banding.