Kerisjambi.id-TEBO- Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka Ira/Anira Dinawinata (33) untuk melancarkan aksinya dalam kasus investasi bodong diperlihatkan di Mapolres Tebo dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/4/2023).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega di dampingi Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras dan Kanit Pidum Ipda Wiliam Simbolon menjelaskan, beberapa waktu lalu telah mengamankan tersangka atas laporan sebelumnya pada Januari 2023 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Fitria Mega menyebutkan, modus pelaku adalah melakukan penipuan dengan cara iming-iming kredit emas dijanjikan pada korban.
Dimana sebelumnya ada salah satu korban yang dianggap sebagai pemodal, dan pemodal tersebut bersedia menyumbangkan nominalnya yang bakal di gunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap korban lainnya,"ujar Fitria Mega.
Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp198 juta, tapi kalau total dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp2 Milyar. Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang, "kata Kapolres Tebo.
Sedang pelaku/tersangka sebelumnya di amankan di Kab Langkat Sumatera Utara. Pasal yang dikenakan KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun demikian kata Kapolres Tebo tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Mungkin setelah rilis ini akan dikembangkan tersangka atau korban-korban lainnya," pungkas Fitria Mega meyakini.
Disela-sela konferensi pers tersangka mengakui atas semua perbuatannya, namun dirinya bukan satu-satunya orang yang menikmati hasil penipuan investasi bodong,"katanya.
Redaksi