Komisi Informasi Jambi Kembali Gelar Sidang Ajudikasi Lanjutan

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Kamis  tanggal 27 Oktober  2022 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi melakukan  kembali  sidang lanjutan ajudikasi non litigasi  sengketa penyelesaian  Informasi Publik antara Yayasan Pengabdian  Bagimu Negeri melawan  Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 

Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku Ketua Majelis Komisioner di dampingi oleh Indra Lesmana dan Almunawar masing-masing  sebagai Anggota Majelis Komisioner  menjelaskan bahwa hari ini kita telah melakukan sidang lanjutan ajudukasi nonlitigasi penyelesaian sengketa  informasi yang diajukan oleh pemohon  Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang beralamat Dusun Perintis Desa Rasau 1 Kec. Rantau Rasau  melawan termohon Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan  Nomor Register perkara 15/X/KI-JBI/PSI/2022 terkait permohonan Informasi  Publik  SMK Bagimu Negeri  Aset Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Kab.Tanjung Jabung Timur. Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Hermon sebagai penerima kuasa dan dari pihak  termohon hadir M.Syahran selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Selanjutnya Ahmad Taufiq Helmi (ATH)  juga menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan atas penyelesaian sengketa informasi ini sudah kami anggap cukup, setelah kami  mendengar berbagai penjelasan yang disampaikan oleh  para pihak, baik pihak pemohon maupun pihak  termohon   yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Komisioner dalam membuat putusannya nanti,  selanjutnya sidang di tunda sampai dengan hari Kamis Tanggal 10  November 2022 dengan agenda pembacaan putusan.