ATH Komisioner KIP Jambi Minta Dinkes Segera Sosialisasikan SE Kemenkes No: SR.01.05/III/3461/2022

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi (ATH) Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi   meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk segera mensosialisasi  

Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

Karena berdasarkan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik. Informasi tersebut termasuk kedalam katagori Informasi yang Wajib di Umumkan Secara Serta-merta pada Pasal 10 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa  Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Untuk itu diharapkan badan publik terkait untuk dapat mensosialisasikan dan terus meng-update informasi mengenai ginjal akut pada balita dan anak-anak.

Dengan menyampaikan  Informasi  secara  serta-merta tersebut tentu akan berguna bagi masyarakat dalam upaya  mengantisipasi terhadap penyakit tersebut,   jenis obat apa saja  yang lain  yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti dari obat-obat  tersebut, hal ini  wajib dijelaskan ke masyarakat agar masyarakat bisa mengantisipasinya, Mengingat banyak nama atau merek obat yang beredar di masyarakat. Sehingga ada kepastian , agar tidak menimbulkan kepanikan bagi masyarakat," papar ATH saat di Hubungi pada Jumat (21/10/2022).