A. Taufiq Helmi (ATH): Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat Soal Pembentukan KID

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi di dampingi oleh Almunawar selaku Wakil Ketua dan A.Taufiq Helmi , Zamharil masing-masing sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima kunjungan dari Ketua Pansus Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat dalam rangka melakukan konsultasi lanjutan terkait Pembentukan Ranperda Komisi Informasi Daerah (KID) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (20/10/2022) bertempat di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Jambi. 

Rombongan Pansus I langsung di pimpin oleh Hamdani selaku Ketua Pansunya dan anggota pansus lainnya. Turut hadir Joan Prayudha Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Agus Sumantri atau yang sering disapa dengan Agus Ladas selaku Kabag Hukum Setda Tanjab Barat .

 Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana menjelaskan yang pertama Kami sangat mengapresiasi Pansus I DPRD Kab Tanjab Barat yang telah selesai menyusun Draft Raperda terkait pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terbentuknya Komisi Informasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena jika Ranperda ini disahkan menjadi PERDA, maka satu-satunya provinsi yang ada disumatera yang telah membentuk Komisi Informasi di tingkat kabupaten adalah Provinsi Jambi. Karena Draft Ranperdanya telah disusun oleh Pansus dan kami diminta untuk memberikan masukan pasal per pasal agar nantinya Ranperdanya tetap senapas dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau tidak bertentangan dengan aturan yang lainnya lebih tinggi. Disamping itu setelah Ranperda ini disahkan hal yang sangat urgen adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menjaga eksistensi/keberadaan lembaga ini atau mendukung pelaksanaan program-program Komisi Informasi Daerah (KID) terutama dari sisi anggarannya.   

 Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat Hamdani mengatakan Ranperda terkait pembentukan Komisi Informasi Daerah ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kab.Tanjung Jabung Barat dan tahapannya sampai saat ini kami telah selesai menyusun Draft Ranperda nya dan hari ini kami datang berkonsultasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi guna meminta masukan – masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi dan besok pagi Jumat kami juga akan konsultasi ke DPRD Provinsi Jambi, tahapan berikutnya kita akan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan rencananya bulan depan telah kita sahkan. 

 Ahmad Taufiq Helmi ( ATH) Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yang lainya juga sangat mengapresiasi kunjungan dari Pansus I DPRD Tanjab Barat Ini, jika Ranperda ini disahkan bukan hanya satu-satu Komisi Informasi Daerah (KID) yang terbentuk di Sumatera tapi juga satu-satunya Se-Indonesia Komisi Informasi Daerah yang terbentuk dan di inisiasi oleh DPRD atau Ranperda Inisiatif Dewan karena hampir seluruh Komisi Informasi yang terbentuk selama ini selalu atas dorongan dari kelompok masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam hal ini teman-teman LSM. Hal yang menurut saya yang mesti perlu juga di masukan dalam Ranperda tersebut adalah terkait Informasi Publik Yang Dikecualikan perlu adanya muatan lokal nya seperti contoh dalam PERDA Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bisa dijadikan sebagai reperensinya dimana pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: a. informasi publik yang dikecualikan sebagaiman diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik; b. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik bertentangan dengan adat-istiadat dan/atau nilai-nilai sosial budaya yang dianut dan diyakini oleh masyarakat Jambi; c. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengancam kerahasiaan tempat penyimpanan barang/harta peninggalan sejarah Melayu Jambi. Ini hanya sebagai contoh muatan lokal yang saya maksudkan. Tuturnya