Kepada BAZNAS Gubernur Jambi Al Haris Instruksikan ASN Tunaikan Zakat Lewat Bank Jambi

Kerisjambi.id
By -



Kerisjambi.id – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunaikan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi melalui Bank Jambi. Hal ini disampaikan pada acara Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Bank Jambi, Instansi Vertikal dan OPD Provinsi Jambi sekaligus Pelepasan 54 Orang Mahasiswa Asal Jambi dan 6 orang pendamping yang bersekolah di Mesir, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (12/01/2022). 


Penandatanganan MoU antara OPD Pemerintah Provinsi Jambi dengan Baznas Provinsi Jambi dan Bank Jambi ini tentang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 


“MoU bersama Baznas Provinsi Jambi ini adalah kesepakatan untuk memberikan zakat para ASN yang akan disalurkan kembali melalui bank Jambi karena gaji dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) semua ada di bank Jambi. Tujuannya adalah mengintensifkan sumbangan ataupun bantuan amil zakat dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 11.800 ASN,” ujar Al Haris. 


“Baznas Provinsi Jambi ini merupakan lembaga yang resmi dari pusat sampai daerah yang memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah mengumpulkan zakat dan penggunaanya, dimana ada kewajiban dari ASN yaitu 2,5%. Hari ini kita juga melepas anak Jambi yang akan berangkat study di Kairo sebanyak 54 orang mahasiswa bersama 6 orang pendamping dengan biaya pemberangkatan dibantu oleh Baznas Provinsi Jambi sebesar Rp.414 juta,” lanjut Al Haris. 


Al Haris sangat mengapresiasi dan menyambut baik (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat bagi para ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta mengurangi ketimpangan sosial. 


“Saya mengarapkan kerja sama ini akan lebih menggunggah kesadaran bersama (collective awareness) dari ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk membantu dalam upaya menanggulangi permasalahan sosial yang ada di sekitar kita guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Al Haris. 


Al Haris juga mengajak Baznas Provinsi Jambi untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di Provinsi Jambi ini dengan memadukan dan menyinergikan program kegiatan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Sinergi ini sangat penting, karena pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab bersama dengan semua pemangku kepentingan. 


“Semoga kerja sama ini akan berkontribusi dalam upaya menekan dan mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi. Selain itu, saya berharap pengelolaan dan pemanfaatan zakat dapat diwujudkan dalam bentuk zakat produktif sebagai cikal bakal pemberdayaan dan kebangkitan ekonomi umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jambi yang madani di bawah ridha Allah SWT,” harap Al Haris. 


Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri,  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi atas niat baik sekaligus sebuah gebrakan yang sangat luar biasa dalam rangka pengumpulan zakat secara utuh di bank 9 Jambi melalui penandtanganan MoU. “Baznas Provinsi Jambi kedepan telah merencanakan Rakorda di Kabupten Merangin yang nantinya akan memberikan gelar kepada Bapak Gubernur Jambi sebagai Bapak Kebangkitan Zakat Provinsi Jambi, karena berkat gebrakan gebrakan beliau mendorong kemajuan Baznas Provinsi Jambi” kata Hasan Basri. 


Hasan Basri menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui ASN memiliki potensi zakat yang baik sekali, menurut data dari BKD jumlah ASN di Provinsi Jambi ini lebih kurang 11.800 orang, jika 11 ribu orang saja yang aktif berzakat dengan potensi pendapatan setiap bulan gaji plus TPP lebih kurang Rp.6,6 juta maka 1 orang ASN akan dikenakan wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu, maka potensi zakat yang akan terkumpul dari ASN dalam 1 bulan sebanyak Rp.1,6 miliar. 


“Potensi zakat tersebut baru dari ASN Provinsi Jambi saja, itu belum dari lembaga vertikal, perusahaan, perorang dan lainnya, tentunya ini akan membantu dalam memanfaatkan zakat menjadi bentuk zakat produktif yang akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi umat,” jelas Hasan Basri.