Polda Jambi Grebek Tambang Emas Ilegal di Bungo, 4 Orang Ditangkap dan 2 Excavator Disita


Kerisjambi.id, JAMBI – Upaya penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan oleh aparat kepolisian di Jambi. Tim dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sukses membongkar praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.  


​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pekerja di lapangan, dua unit alat berat jenis excavator, serta puluhan gram emas murni yang diduga kuat hasil pengerukan ilegal.  


​Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi pers di mapolda Jambi pada 16 Oktober 2026 membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.  

"Informasi awal kami terima pada Kamis malam (1/10/2026). Menindaklanjuti hal itu, tim bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penindakan pada Jumat malam (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB," terang Erlan dalam keterangannya.  


​Peran Pelaku dan Barang Bukti

​Dari hasil penindakan di lapangan, polisi membagi penanganan perkara ke dalam dua Laporan Polisi (LP) dan mengamankan empat orang yang memiliki peran berbeda:  

​1. LP 26: Petugas mengamankan AJ (36) yang bertindak sebagai pengawas lapangan, HS (34) sebagai operator alat berat, serta SAH (22) yang bertugas sebagai helper atau kernet. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bungo.  



​2. LP 27: Petugas mengamankan MF (19) yang juga berperan sebagai operator excavator.  

​Tak hanya mengamankan para pekerja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian:  


​-2 (dua) unit excavator merk SDLG berwarna kuning.  


​-Emas murni hasil penambangan liar seberat 94,61 gram.  


​Selain empat orang yang sudah ditangkap, penyidik Polda Jambi kini juga tengah memburu dan mendalami peran dua orang terduga pemodal, yakni pria berinisial FY alias AG dan Z alias C.  


​Para pelaku sempat dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diboyong ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  


​Terancam 5 Tahun Penjara

​Atas tindakan nekad tersebut, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.  


​"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda materiil yang cukup besar. Saat ini penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Erlan.  (*Red) 

Tags: