Bantahan Resmi 53 Kurir J&T Rimbo Bujang: Klaim Freelance Dan Tidak Ada Intimidasi Tidak Sesuai Fakta

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO-Merespons pernyataan Pengurus J&T Express Kabupaten Tebo, Junadion, yang dimuat di sejumlah media pada Sabtu (10/10/2026), 53 kurir/sprinter Drop Point MUD02A Rimbo Bujang menyampaikan bantahan resmi dan pernyataan sikap.

Bantahan disampaikan oleh perwakilan kurir berinisial SJ kepada Manajemen J&T Express Pusat, Pengurus Wilayah Jambi Bapak Azri, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tebo.

"Klarifikasi dari pihak manajemen J&T Tebo tidak sesuai dengan fakta operasional di lapangan serta mengabaikan regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tegas SJ, Senin (13/10/2026).

Berikut 3 poin bantahan resmi para kurir:

1. Bantahan Klaim Status "Freelance"

Klaim Manajemen: Melabeli kurir sebagai pekerja freelance / harian lepas.

Fakta di Lapangan: Mayoritas dari 53 kurir telah bekerja terus-menerus selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 6 tahun. Bekerja penuh setiap hari, lebih dari 21 hari dalam sebulan, dengan beban kerja terikat penuh pada sistem J&T.

*Dasar Hukum:* PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) menyatakan pekerja harian lepas hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka DEMI HUKUM statusnya berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap).

"Status freelance kami sudah gugur demi hukum sejak bertahun-tahun lalu. Kami menuntut pengakuan hak sebagai karyawan tetap," ujar SJ.

2. Bantahan Klaim "Tidak Ada Intimidasi Dan Ancaman Mutasi"

Klaim Manajemen: Tidak ada ancaman mutasi atau pemecatan, instruksi cari kurir baru hanya persiapan Ramadhan/Lebaran.

Fakta di Lapangan: Perintah Kepala DP MUD02A (Oki Permadi) di grup WhatsApp kerja mutlak bernada pemaksaan dan ancaman psikologis. Kalimatnya berbunyi: "wajib merekomendasikan kandidat baru, jika tidak ada akan dimutasi" dan meminta kurir membuat "surat resign" jika mengkritik aturan tersebut.

Dasar Hukum: Bukti digital (screenshot) telah diamankan. Pemaksaan tugas rekrutmen SDM (kewajiban HRD, bukan kurir) di bawah ancaman mutasi sepihak melanggar Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 tentang penempatan tenaga kerja yang harus terbuka, objektif, dan tanpa paksaan.

3. Bantahan Klaim "Sosialisasi Potongan Deposit Rp3 Juta"

Klaim Manajemen: Sudah sosialisasi sebelum ambil deposit.

Fakta di Lapangan: Istilah "sosialisasi" hanyalah pengumuman sepihak secara lisan tanpa ruang negosiasi, tanpa kesepakatan bersama, dan tanpa dokumen tertulis. Gaji langsung dipotong Rp500.000 per bulan selama 6 bulan berturut-turut untuk kenaikan deposit dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta.

Dasar Hukum: PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, segala bentuk pemotongan upah wajib didasarkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Tertulis. Memotong gaji tanpa kesepakatan tertulis adalah pelanggaran hukum pengupahan yang serius.

Tuntutan 53 Kurir J&T Rimbo Bujang:

1. Audit investigasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Drop Point MUD02A Rimbo Bujang.

2. Transparansi tertulis mengenai status hukum kontrak kerja sesuai UU Cipta Kerja.

3. Pengembalian atau kejelasan hukum atas uang deposit Rp159.000.000 (total dari 53 kurir) yang dipotong tanpa perjanjian tertulis.

"Kami siap membawa bukti-bukti absensi harian bertahun-tahun, slip pemotongan gaji, dan bukti digital ancaman ke hadapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker jika manajemen tidak menunjukkan iktikad baik untuk duduk bersama dalam forum bipartit resmi," pungkas SJ.

Redaksi


Tags: